GoTimes.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia masih melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis pada Kamis (24/7/2025).
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebut bahwa temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya integritas dalam dunia pendidikan nasional.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Dana BOS adalah instrumen penting untuk menunjang program wajib belajar 12 tahun. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Wawan saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 di Jakarta.
KPK mencatat sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan, mulai dari pemotongan dana, pungutan liar, hingga manipulasi laporan dan praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.