GoTimes.id, Gorontalo Utara – Pekerjaan normalisasi sungai di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024 dan menyentuh ekosistem mangrove, kini mendapat perhatian serius dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Gorontalo Utara. Minggu, (24-8).
Kepala KPH IV Gorut, Sjamsul Bahri Saman, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap status kawasan mangrove yang terdampak. Hal ini untuk memastikan apakah lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan yang memiliki perlindungan hukum.
“Kami akan menelusuri status kawasan terlebih dahulu. Jika ternyata masuk dalam kawasan hutan, maka setiap kegiatan yang dilakukan di sana wajib memiliki izin. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang bisa timbul,” jelas Sjamsul Bahri, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, meski tidak masuk dalam kawasan hutan, mangrove yang tumbuh alami tetap tidak bisa ditebang sembarangan. Sebab, mangrove merupakan ekosistem penting yang dilindungi dan berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.