Mengenai legalitas koperasi, Irwanto menyebutkan bahwa biaya pembuatan akta notaris akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami akan melakukan perubahan terhadap APBDes karena telah dianggarkan sebesar Rp2,5 juta untuk akta notaris,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tabukan Utara, Mufti Ali Birahim, yang hadir mewakili pemerintah kecamatan, dalam sambutannya menekankan pentingnya menindaklanjuti Inpres terkait pembentukan koperasi. Ia juga menjelaskan bahwa modal awal koperasi akan berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota.
“Pengurus yang terpilih diharapkan mampu bekerja secara maksimal dan mengembangkan koperasi sesuai tujuan awal pembentukan,” ujar Mufti.
Dalam musyawarah tersebut, Aprilianus Budiman terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Puti Kampung Petta Timur. Adapun bidang usaha yang disepakati mencakup simpan pinjam, pertanian, serta perikanan dan kelautan.