Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Koperasi Merah Puti Resmi Dibentuk di Kampung Petta Timur

×

Koperasi Merah Puti Resmi Dibentuk di Kampung Petta Timur

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Merah Puti Kampung Petta Timur, Rabu (28-5), Kecamatan Tabukan Utara, Sangihe.(Foto: A.M Budiman)
Musyawarah Desa Khusus pembentukan Koperasi Merah Puti Kampung Petta Timur, Rabu (28-5), Kecamatan Tabukan Utara, Sangihe.(Foto: A.M Budiman)

Mengenai legalitas koperasi, Irwanto menyebutkan bahwa biaya pembuatan akta notaris akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kami akan melakukan perubahan terhadap APBDes karena telah dianggarkan sebesar Rp2,5 juta untuk akta notaris,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Sangihe Surati Bapanas Terkait Penyaluran Beras SPHP

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tabukan Utara, Mufti Ali Birahim, yang hadir mewakili pemerintah kecamatan, dalam sambutannya menekankan pentingnya menindaklanjuti Inpres terkait pembentukan koperasi. Ia juga menjelaskan bahwa modal awal koperasi akan berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota.

Baca Juga  OJK: Utang Pinjol Tak Bisa Pidana, Tapi Catatan SLIK Jadi Taruhan

“Pengurus yang terpilih diharapkan mampu bekerja secara maksimal dan mengembangkan koperasi sesuai tujuan awal pembentukan,” ujar Mufti.

Dalam musyawarah tersebut, Aprilianus Budiman terpilih sebagai Ketua Kampung Petta Timur. Adapun bidang usaha yang disepakati mencakup simpan pinjam, pertanian, serta perikanan dan kelautan.