Gotimes.id, Sangihe – Pemerintah Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, resmi membentuk Koperasi Merah Puti melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Rabu (28/5).
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Puti dalam rangka percepatan ekonomi masyarakat desa.
Kapitalaung (Kepala Desa) Petta Timur, Irwanto Adilang, menjelaskan bahwa koperasi yang dibentuk merupakan koperasi baru, mengingat selama ini desa belum memiliki badan usaha koperasi.
“Yang kami lakukan hari ini adalah membentuk koperasi baru, karena sebelumnya belum ada koperasi di desa,” ungkap Irwanto.
Ia menambahkan, target pembentukan koperasi tidak hanya sampai pada terbentuknya struktur, tetapi juga hingga penetapan pengurus dan jenis usaha yang akan dijalankan.
“Targetnya, pada 12 Juni mendatang koperasi ini akan dilaunching di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Mengenai legalitas koperasi, Irwanto menyebutkan bahwa biaya pembuatan akta notaris akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami akan melakukan perubahan terhadap APBDes karena telah dianggarkan sebesar Rp2,5 juta untuk akta notaris,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tabukan Utara, Mufti Ali Birahim, yang hadir mewakili pemerintah kecamatan, dalam sambutannya menekankan pentingnya menindaklanjuti Inpres terkait pembentukan koperasi. Ia juga menjelaskan bahwa modal awal koperasi akan berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota.
“Pengurus yang terpilih diharapkan mampu bekerja secara maksimal dan mengembangkan koperasi sesuai tujuan awal pembentukan,” ujar Mufti.
Dalam musyawarah tersebut, Aprilianus Budiman terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Puti Kampung Petta Timur. Adapun bidang usaha yang disepakati mencakup simpan pinjam, pertanian, serta perikanan dan kelautan.