Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kontroversi Pengelolaan Dana Kompensasi dan Surat Tanah di Desa Deme II, Kades Diduga Tak Transparan

×

Kontroversi Pengelolaan Dana Kompensasi dan Surat Tanah di Desa Deme II, Kades Diduga Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)

Gotimes.id, Utara – Pemerintahan Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, kembali diterpa kontroversi. Kepala Desa Syamsudin Karim Ngou diduga tidak transparan dalam mengelola dana kompensasi untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU –Tolinggula yang diterima desa pada tahun 2023. Meskipun sudah ada laporan penggunaan dana, sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan dan rincian penggunaan sisa dana yang masih belum terungkap. Kamis (23-1).

Syamsudin yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara kolektif bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diperuntukkan untuk kepentingan umum. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak cukup meyakinkan bagi masyarakat yang menduga adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana.

Baca Juga  TMMD Ke-124 Resmi Dibuka di Gorontalo Utara, Fokus Pembangunan di Desa Ombulodata

“Tidak ada memperkaya diri, karena dana ini saya gunakan bersama BPD melalui rapat,” jelas Syamsudin, yang dikutip dari Anteronesia.id.

Namun, meskipun dana yang diterima mencapai lebih dari Rp400 juta, kepala desa tersebut hanya menyebutkan penggunaan dana untuk beberapa proyek, seperti dua masjid, rehabilitasi kantor desa, dan pengadaan fasilitas lainnya. Alokasi dana yang diumumkan pun dinilai kurang jelas, terutama soal sisa lebih dari Rp100 juta yang belum dijelaskan rinciannya.

“Iya, Rp400 juta lebih. Jumlah besar, dan masih banyak. Ada catatan semua di kami,” ungkap Syamsudin, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi

Lebih mengkhawatirkan lagi, Syamsudin mengaku bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penggunaan dana ini. Namun, ia tidak memberikan penjelasan kapan dan bagaimana dana tersebut dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) atau apakah pengelolaannya sudah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).

Pemerintah Desa Deme II sendiri telah merilis laporan penggunaan dana yang totalnya mencapai Rp443.040.000. Namun, meski laporan tersebut diumumkan, masyarakat merasa tidak puas karena rincian penggunaan sisa dana yang cukup besar tidak dipaparkan secara rinci. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan dana tersebut pun dipertanyakan keabsahannya, mengingat dana yang diterima sangat besar dan seharusnya dikelola dengan lebih hati-hati dan terbuka.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Hadiri Kontes Ternak dan Gelar UMKM di Limboto

Laporan penggunaan dana tersebut mencakup berbagai proyek infrastruktur, fasilitas, dan kegiatan sosial, antara lain Masjid Ar-Rayyan (Rp150 juta), Masjid An-Nuur (Rp75 juta), rehabilitasi Kantor Desa (Rp75 juta), pengadaan sound system (Rp10 juta), hingga biaya kegiatan sosial dan kebudayaan yang tidak jelas perkembangannya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :