“Namun harus ada juga adat kesopanan dan memperhatikan kearifan lokal,” ungkapnya.
Setelah berbagai argumen disampaikan baik oleh para nelayan, kemudian dari sisi regulasi yang disampaikan baik dari PSDKP, Lanal Tahuna hingga Polres Sangihe, maka didapatkan solusinya seperti yang disampaikan oleh Asisten I.
Para nelayan dari luar Sangihe diwajibkan untuk melapor ke pemerintah setempat dimana mereka akan tinggal sementara secara berjenjang, dan statusnya sebagai nelayan dilaporkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Sangihe.
“Kemudian jika melaut dilarang memasang Buya atau jenis layangan dengan radius yang telah disepakati. Jika ingin merapat ke rompon harus minta ijin kepada pemilik rompon,” tegasnya.
Pada intinya, terkait dengan solusi bersama tersebut, harus dijalankan dengan maksimal agar tidak terjadi lagi gesekan antar nelayan.













