GoTimes.id, Kepualauan Sangihe – Untuk mencegah konflik antar nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka pemerintah daerah bersama kelompok nelayan baik dari Sangihe, Pulau Nain Manado dan Sapa Minsel, penampung ikan dan instansi teknis vertikal yakni Lanal Sangihe, PSDKP, UPP Kelas II Tahuna, Bea Cukai dan Imigrasi serta Polres Sangihe, menyepakati secara bersama terkait pengaturan wilayah penangkapan dan tata cara penangkapan ikan melalui rapat bersama, Selasa (23/09/2025) di aula kantor bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dipimpin langsung oleh Asisten 1, Johanis Pilat yang turut didampingi Asisten II serta Kadis Perikanan.
Kesepakatan ini sebagai bentuk solusi atas keluhan nelayan lokal atas beberapa hal, seperti yang disampaikan oleh Engel Simon yang menyatakan keberadaan nelayan dari pulau Nain Manado yang jumlahnya sangat banyak, cara menangkap ikan yang dapat menyebabkan tali ponton putus sampai soal kuota tangkap. Selain itu juga soal etika dan sopan santun yang telah beberapa kali ditegur oleh nelayan lokal dan hampir berujung bentrok.
“Kami tidak ingin kejadian lama terulang lagi, ada pertumpahan darah akibat dari kondisi yang terjadi ini,” tegasnya.
Oleh Danlanal Sangihe hal ini harus diseriusi, walaupun memang ada aturan dan ketentuan yang berlaku.