DLH juga menghadapi kendala dalam sistem penganggaran, di mana tambahan dana operasional harus sesuai dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga triwulan pertama tahun 2025, PAD dari retribusi sampah baru mencapai Rp11 juta dari target lebih dari Rp100 juta.
Windra menegaskan bahwa persoalan kebersihan lingkungan tidak boleh dijadikan lahan bisnis dan harus tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar anggaran OPD ini bisa cair dan program yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.