Bukan hanya soal pungutan, Windra juga mengungkap kondisi sejumlah fasilitas yang sudah tidak layak pakai. Infrastruktur yang menua ini dinilai ikut menghambat peningkatan kualitas layanan wisata di Pantai Minanga.
Situasi makin rumit setelah masa kerja sama antara BUMDes dan Pemerintah Daerah berakhir pada 24 Oktober 2025. Dalam masa tanpa pengelola tetap ini, Pemerintah Daerah menunjuk pemerintah kecamatan dan Pokdarwis sebagai pengelola sementara.
Windra menegaskan bahwa momentum ini mestinya menjadi pintu perbaikan.
“Kalau masalah ini diselesaikan sekarang, Pantai Minanga bisa menjadi salah satu pendorong utama peningkatan PAD, terutama dari retribusi daerah,” ujarnya.
Komisi III mendesak agar perjanjian baru nanti dirumuskan lebih adil, transparan, dan selaras dengan regulasi. Klausul-klausul yang selama ini dianggap merugikan diminta diperbaiki total, agar persoalan serupa tidak lagi berulang di masa mendatang.













