“Saat ini, pengelolaan barang milik daerah, termasuk BUMD, masih menggunakan dasar hukum dari Permendagri secara langsung. Padahal seharusnya ada Perda yang secara khusus mengatur dan menjadi payung hukum,” jelas Windra.
Windra optimistis, jika pembahasan berjalan lancar, maka Ranperda ini bisa segera diparipurnakan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
“Alhamdulillah progresnya cukup baik. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah,” tutupnya.