Gotimes.id, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah pusat untuk membantu pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 daerah yang masih mengalami kekurangan anggaran. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kamis (27-2).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyoroti adanya kekurangan anggaran hibah dari pemerintah daerah untuk persiapan PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika 26 daerah tersebut tidak dapat memenuhi anggaran yang dibutuhkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Komisi II meminta agar pemerintah pusat, melalui Kemendagri, mengusulkan pendanaan PSU kepada Menteri Keuangan.
Menurut Komisi II, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dapat dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II juga meminta agar laporan terkait pendanaan PSU ini disampaikan kepada DPR RI paling lambat sepuluh hari setelah rapat kerja ini. Langkah ini diambil guna memastikan agar pelaksanaan PSU di 26 daerah tersebut dapat berjalan lancar dan tidak terkendala masalah pendanaan.
Pendanaan yang mencukupi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang dapat terlaksana secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh negara. Komisi II DPR RI berharap pemerintah pusat dapat segera mengatasi masalah anggaran ini demi kelancaran proses demokrasi di daerah-daerah yang terdampak.