Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai

×

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai. (Foto: Gotimes.id)

Zirwan juga menyebutkan bahwa hingga awal 2025, penindakan terhadap terus meningkat. Pada tahun 2023, jumlah yang ditindak mencapai 133 ribu batang, sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 288 ribu batang.

“Awal tahun 2025 saja, kami sudah menindak 103 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Dari jumlah itu, 54 ribu batang telah dikenakan denda sebesar Rp120 juta yang telah disetorkan ke kas negara,” ungkap Zirwan.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan di Gorontalo Berjalan Khidmat

Ketua Komisi I Provinsi , Fadli Poha, menegaskan perlunya intensifikasi sosialisasi tentang bahaya . “Sosialisasi harus lebih efektif hingga ke tingkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan,” katanya.

Komisi I juga merekomendasikan peningkatan kolaborasi antara , Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam sosialisasi bahaya rokok ilegal. Selain itu, tindakan hukum tegas terhadap pengedar rokok ilegal juga menjadi perhatian penting.

Baca Juga  DPRD Gorut Sahkan KUA-PPAS 2026, Proyeksi PAD Tembus Rp50 Miliar

Rapat yang turut dihadiri anggota Komisi I lainnya, seperti Ekwan Ahmad, Yeyen Septiani Sidiki, Fikran Salilama, Umar Karim, dan Kristina Muhamad Udoki, menegaskan komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal di .

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Hadiri Grand Entry Meeting Dengan BPKRI Melalui Zoom

Dengan penegakan hukum dan edukasi yang lebih masif, diharapkan peredaran rokok ilegal di dapat ditekan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :