DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai

×

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh Bea Cukai Gorontalo dan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, sejumlah isu strategis terkait peredaran rokok ilegal menjadi sorotan utama.

Ketua BADKO HMI Sulawesi Utara-Gorontalo meminta Bea Cukai Gorontalo untuk mempublikasikan merek-merek rokok yang diduga ilegal guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan hal tersebut dengan hati-hati.

“Kami akan menyampaikan informasi melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap merek-merek rokok yang diduga ilegal,” jelas Zirwan.

Baca Juga  Ramadan Berkah, Wakapolda Gorontalo dan PJU Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Namun, ia menegaskan bahwa publikasi terkait merek rokok ilegal perlu dilakukan dengan cermat. “Kami berhati-hati dalam menyebut merek karena bisa jadi merek tersebut disalahgunakan untuk peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Menurut A. Zirwan, Bea Cukai lebih memprioritaskan penindakan terhadap rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi.

“Perhatian utama kami adalah memastikan rokok yang beredar memiliki pita cukai yang sah. Merek bisa berubah-ubah, tetapi pita cukai adalah indikator yang lebih jelas,” paparnya.

Zirwan juga menyebutkan bahwa hingga awal 2025, penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 133 ribu batang, sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 288 ribu batang.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

“Awal tahun 2025 saja, kami sudah menindak 103 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Dari jumlah itu, 54 ribu batang telah dikenakan denda sebesar Rp120 juta yang telah disetorkan ke kas negara,” ungkap Zirwan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan perlunya intensifikasi sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal. “Sosialisasi harus lebih efektif hingga ke tingkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan,” katanya.

Komisi I DPRD juga merekomendasikan peningkatan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam sosialisasi bahaya rokok ilegal. Selain itu, tindakan hukum tegas terhadap pengedar rokok ilegal juga menjadi perhatian penting.

Baca Juga  Ditlantas Polda Gorontalo Tindak Truk Bermuatan Berlebih dalam Operasi Otanaha 2025

Rapat yang turut dihadiri anggota Komisi I DPRD lainnya, seperti Ekwan Ahmad, Yeyen Septiani Sidiki, Fikran Salilama, Umar Karim, dan Kristina Muhamad Udoki, menegaskan komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Gorontalo.

Dengan penegakan hukum dan edukasi yang lebih masif, diharapkan peredaran rokok ilegal di Gorontalo dapat ditekan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :