Gotimes.id, Gorontalo – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh Bea Cukai Gorontalo dan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, sejumlah isu strategis terkait peredaran rokok ilegal menjadi sorotan utama.
Ketua BADKO HMI Sulawesi Utara-Gorontalo meminta Bea Cukai Gorontalo untuk mempublikasikan merek-merek rokok yang diduga ilegal guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan hal tersebut dengan hati-hati.
“Kami akan menyampaikan informasi melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap merek-merek rokok yang diduga ilegal,” jelas Zirwan.
Namun, ia menegaskan bahwa publikasi terkait merek rokok ilegal perlu dilakukan dengan cermat. “Kami berhati-hati dalam menyebut merek karena bisa jadi merek tersebut disalahgunakan untuk peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Menurut A. Zirwan, Bea Cukai lebih memprioritaskan penindakan terhadap rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi.
“Perhatian utama kami adalah memastikan rokok yang beredar memiliki pita cukai yang sah. Merek bisa berubah-ubah, tetapi pita cukai adalah indikator yang lebih jelas,” paparnya.