Gotimes.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan, Senin (3-3).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan aturan dalam edaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah larangan tersebut mencakup seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.
“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” kata Fadli.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan sepakat untuk meninjau kembali surat edaran tersebut. Fadli menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Masyarakat menilai bahwa jika PPPK Guru dilarang bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, maka mereka juga tidak bisa menjadi pengurus takmir masjid. Oleh karena itu, isi surat edaran ini harus dikaji ulang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” pungkasnya.