Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan setiap potensi persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepastian hukum di Kabupaten Gorontalo Utara.














