“Seharusnya ada uang yang bisa ditarik melalui kartu itu, tetapi sejak 2017 sampai sekarang kami tidak pernah menerima sepeser pun. Kartunya saja baru diserahkan pada 13 November 2025,” ujar Asria Ali dalam dokumen permohonan tersebut.
Atas dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan itu, keluarga meminta DPRD Kabupaten Gorontalo untuk memfasilitasi RDP dengan menghadirkan instansi terkait guna menjelaskan alur penyaluran bantuan, validitas data, serta pertanggungjawaban selama periode 2017–2025.
Permohonan tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024, dan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Gorontalo belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pelaksanaan RDP maupun tindak lanjut dari permohonan tersebut.













