Selain itu, pengadaan material dan barang dari pihak ketiga juga menjadi sorotan. Hingga saat ini, utang kepada sejumlah pemasok belum dilunasi, menyebabkan kerugian besar bagi pihak ketiga. Salah satu pemasok dari Jakarta bahkan meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, dan ahli warisnya kini menuntut hak mereka.
Proses penyelidikan, yang baru berjalan sekitar dua minggu, kini memasuki tahap krusial dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Tim penyelidik masih bekerja untuk mendalami bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Hasil sementara menunjukkan kerugian Rp2,3 miliar, namun angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil audit lanjutan,” jelas Yesky Verlangga Wohon.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana pemerintah daerah di masa depan.
“Kami bekerja dengan cermat agar setiap aspek kasus ini dapat terungkap dengan jelas. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yesky Verlangga Wohon.