Gotimes.id – Dugaan korupsi dalam penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun anggaran 2018-2019 memasuki babak baru.
Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, dengan pengawalan ketat anggota TNI, melakukan penggeledahan di kantor PUDAM yang berlokasi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin, (09-12), kemarin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yesky Verlangga Wohon, S.H., mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan telah disita.
“Kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM ‘Tirta Gerbang Emas’ untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019. Sejumlah dokumen yang relevan telah kami amankan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Yesky Verlangga Wohon.
Sebelumnya, hasil audit investigasi oleh pihak Kejaksaan mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dana penyertaan modal yang diberikan kepada PUDAM seharusnya digunakan untuk proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, terdapat dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.