HukumPeristiwa

Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

×

Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

Sebarkan artikel ini
Proses penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara di Kantor PUDAM Titra Gerbang Emas atas dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (9-12). (Foto: Definitif/Indra Parinding)
Proses penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara di Kantor PUDAM Titra Gerbang Emas atas dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (9-12). (Foto: Definitif/Indra Parinding)

Gotimes.id – Dugaan korupsi dalam penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun anggaran 2018-2019 memasuki babak baru.

Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, dengan pengawalan ketat anggota TNI, melakukan penggeledahan di kantor PUDAM yang berlokasi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin, (09-12), kemarin.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yesky Verlangga Wohon, S.H., mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan telah disita.

Baca Juga  Terkuak Dugaan Permainan Kotor di Balik Tender Puskesmas Mananggu Tahun 2023

“Kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM ‘Tirta Gerbang Emas’ untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019. Sejumlah dokumen yang relevan telah kami amankan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Yesky Verlangga Wohon.

Sebelumnya, hasil audit investigasi oleh pihak Kejaksaan mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dana penyertaan modal yang diberikan kepada PUDAM seharusnya digunakan untuk proyek pemasangan Sambungan Rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, terdapat dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Muncul Sosok 'Roro' di Kasus Skincare Ebudo

Selain itu, pengadaan material dan barang dari pihak ketiga juga menjadi sorotan. Hingga saat ini, utang kepada sejumlah pemasok belum dilunasi, menyebabkan kerugian besar bagi pihak ketiga. Salah satu pemasok dari Jakarta bahkan meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, dan ahli warisnya kini menuntut hak mereka.

Proses penyelidikan, yang baru berjalan sekitar dua minggu, kini memasuki tahap krusial dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Tim penyelidik masih bekerja untuk mendalami bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Hasil sementara menunjukkan kerugian Rp2,3 miliar, namun angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil audit lanjutan,” jelas Yesky Verlangga Wohon.

Baca Juga  Oknum Polisi AM Dilapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Sangihe

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana pemerintah daerah di masa depan.

“Kami bekerja dengan cermat agar setiap aspek kasus ini dapat terungkap dengan jelas. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yesky Verlangga Wohon.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600