GoTimes.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa Nadiem merupakan pihak yang merencanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020–2022,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Nadiem merancang proyek tersebut bersama Ibrahim Arief, meski saat itu belum ditetapkan sebagai konsultan teknologi. Setelah resmi menjabat, Nadiem melanjutkan inisiatif tersebut dengan menemui pihak Google untuk membicarakan pengadaan TIK berbasis sistem operasi Chrome OS.
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang kembali menjalin komunikasi dengan Google terkait teknis pengadaan Chromebook.