Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kebijakan Pengadaan TIK Sekolah Dipertanyakan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

×

Kebijakan Pengadaan TIK Sekolah Dipertanyakan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

GoTimes.id, Jakarta – Kejaksaan Agung () mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa Nadiem merupakan pihak yang merencanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi () Chromebook, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Baca Juga  45 Tahun Berdiri, Akhirnya Kantor Perumda Air Minum Ake'u Banua Dapat Direnovasi

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan pada 2020–2022,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Baca Juga  Defisit APBN Indonesia Tembus Rp 309,2 Triliun

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Nadiem merancang proyek tersebut bersama Ibrahim Arief, meski saat itu belum ditetapkan sebagai konsultan teknologi. Setelah resmi menjabat, Nadiem melanjutkan inisiatif tersebut dengan menemui pihak Google untuk membicarakan pengadaan berbasis sistem operasi .

Baca Juga  Celios: Kopdes Merah Putih Berisiko Gagal Bayar Rp7,18 Triliun per Tahun

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus , Jurist Tan, yang kembali menjalin komunikasi dengan Google terkait teknis pengadaan Chromebook.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :