Tindakan PSDKP tersebut diapresiasi, namun seiring dengan proses dan tindakan akhir PSDKP Tahuna melepas kapal tersebut, justru menjadi bola panas.
Alasan PSDKP Tahuna melepaskan kapal bermuatan rokok tersebut berdasarkan analisis hukum beberapa instansi mulai dari KSOP Kelas 1 Bitung, Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, Pangkalan TNI AL Tahuna, Bea Cukai Manado Kantor Bantu Tahuna, UPP Kelas II Tahuna, dan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, pada tanggal 19 Agustus 2025; menyatakan bahwa unsur pasal tindak pidana tidak terpenuhi sehingga tidak dapat diproses ke tingkat penyidikan.
Persoalan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Berty Ferdinand Patras, yang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat JPKP yang memiliki koneksi penindakan hukum lebih tinggi.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi penegakan hukum di wilayah perbatasan NKRI,” tegasnya.
Pihaknya, kata Berty, juga akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian terkait agar mendapat perhatian serius dan dilakukan penyelidikan kembali terhadap kasus kapal MJ. Moro Ami, sehingga tidak ada lagi pihak atau oknum-oknum APH yang coba-coba melakukan praktik kotor dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan barang ilegal di wilayah laut perairan Sangihe dan sekitarnya.