Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Kasus Rokok Fort Siap Didorong JPKP Sangihe ke Pusat

×

Kasus Rokok Fort Siap Didorong JPKP Sangihe ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Truk bermuatan rokok Fort yang akan dikembalikan oleh PSDKP Tahuna ke kapal motor MJ. Moro Ami, beberapa waktu lalu. (Foto: AM Budiman)
Truk bermuatan rokok Fort yang akan dikembalikan oleh PSDKP Tahuna ke kapal motor MJ. Moro Ami, beberapa waktu lalu. (Foto: AM Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan – Kabupaten Kepulauan nampaknya menjadi lokasi strategis, favorit, dan aman untuk melakukan aktivitas . Hal tersebut terbukti dengan dilepasnya motor tanpa identitas dan dokumen yakni MJ. Moro Ami belum lama ini.

Di sisi lain, aktivitas penyelundupan barang di perairan Kepulauan bukan hal baru, sudah ada sejak lama dan kian marak serta lancar sampai sekarang. Namun demikian, ada juga aktivitas tersebut yang berhasil diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun ada pula yang lolos walaupun diduga melanggar hukum. Kamis (28-8).

Baca Juga  Kades Buhu Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Saat ini yang masih menjadi topik hangat di Sangihe terkait dengan bermuatan yang akhirnya dilepas karena katanya tidak memenuhi unsur pidana. Pada bulan Juli 2025 juga dihebohkan dengan adanya ribuan karton impor yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin. Kejadian pertama pada tanggal 23 Juli 2025 saat Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil mengamankan 1.320 karton impor tanpa izin dengan merek dagang Bros Premium.

Ribuan rokok impor tanpa izin tersebut diamankan oleh pihak Bea Cukai berdasarkan ketentuan Pasal 62, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/2018. Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya terbatas pada aspek fiskal, tetapi juga perlindungan atas kepemilikan intelektual dan keadilan dalam persaingan dagang.

Baca Juga  Produk Mengandung Babi Ditemukan Polda Gorontalo di Minimarket Kabgor

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bahkan diklaim merupakan usaha kolaborasi beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai, TNI-Polri, komunitas pelaku usaha, dan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga  Camat Sumalata Rencanakan Kroscek Proyek Desa Mebongo yang Dikeluhkan Warga

Belum berjarak sebulan, tepatnya pada tanggal 9 Agustus 2025, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan () Tahuna berhasil mengamankan satu unit yang diduga tidak memiliki dokumen resmi dengan isi muatan rokok impor ilegal tanpa cukai bermerek dagang . Adapun identitas kapal yang diketahui salah satunya hanyalah nama kapal tersebut, yaitu MJ. Moro Ami. Awak kapal tidak memiliki dokumen, bendera pun tidak ada.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :