Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Kasus Jalan Tani Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Laki Gorontalo Minta Kapolres Gorut Mundur

×

Kasus Jalan Tani Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Laki Gorontalo Minta Kapolres Gorut Mundur

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, SH, saat mengunjungi salah satu jalan tani. (Foto: Dok. Pribadi)
Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, SH, saat mengunjungi salah satu jalan tani. (Foto: Dok. Pribadi)

GoTimes.id, Utara – Kinerja Unit Tindak Pidana () Utara kembali menjadi sasaran keras. Penanganan jalan tani yang telah berjalan hampir tiga tahun dinilai gagal total, lantaran hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai .

Sekretaris Laskar Anti Indonesia (Laki) Provinsi , Efendi Dali, SH, menilai lambannya penanganan kasus tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan aparat penegak dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Anggota DPRD Berinisial ZN Dilaporkan Abdul Karim ke Mahkamah Partai

“Ini bukan lagi soal proses berjalan atau menunggu waktu. Tiga tahun tanpa adalah bukti nyata kegagalan penanganan perkara. Penyidik sudah memanggil saksi, termasuk kontraktor, tapi hasilnya nihil,” Efendi, Selasa (13-1).

Efendi mengungkapkan, alasan tidak adanya perkembangan semakin sulit diterima publik, mengingat Gorontalo Utara telah melibatkan tim ahli dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Tim tersebut bahkan telah melakukan penghitungan teknis di 28 titik lokasi jalan tani yang dipersoalkan.

Baca Juga  Dua Pandangan Soal Dokumen Kelayakan Dapur MBG, Antara SLHS dan Dokumen Lingkungan

“Tim ahli sudah turun, sudah menghitung di 28 titik. Kalau itu belum cukup untuk menentukan arah perkara, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini patut dicurigai sebagai pembiaran,” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga  Audit Inspektorat Gorut atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Popalo Rampung

Menurut Efendi, berlarut-larutnya penanganan perkara ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Gorontalo Utara. Ia menilai tidak ada alasan rasional bagi aparat penegak untuk terus menahan kepastian dalam perkara yang sudah lama ditangani.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :