GoTimes.id, Gorontalo Utara – Kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gorontalo Utara kembali menjadi sasaran kritik keras. Penanganan dugaan korupsi proyek jalan tani yang telah berjalan hampir tiga tahun dinilai gagal total, lantaran hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, SH, menilai lambannya penanganan kasus tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Ini bukan lagi soal proses berjalan atau menunggu waktu. Tiga tahun tanpa tersangka adalah bukti nyata kegagalan penanganan perkara. Penyidik sudah memanggil saksi, termasuk kontraktor, tapi hasilnya nihil,” tegas Efendi, Selasa (13-1).
Efendi mengungkapkan, alasan tidak adanya perkembangan semakin sulit diterima publik, mengingat Polres Gorontalo Utara telah melibatkan tim ahli dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Tim tersebut bahkan telah melakukan penghitungan teknis di 28 titik lokasi jalan tani yang dipersoalkan.
“Tim ahli sudah turun, sudah menghitung di 28 titik. Kalau itu belum cukup untuk menentukan arah perkara, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini patut dicurigai sebagai pembiaran,” ujarnya dengan nada keras.
Menurut Efendi, berlarut-larutnya penanganan perkara ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Gorontalo Utara. Ia menilai tidak ada alasan rasional bagi aparat penegak hukum untuk terus menahan kepastian hukum dalam perkara yang sudah lama ditangani.













