Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan.













