Saat ditanya mengenai langkah kepolisian dalam memastikan perlindungan kepada para penambang ilegal dari potensi intimidasi setelah kasus ini mencuat, Winarno meminta masyarakat segera melapor ke Polres Pohuwato jika menemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Ada nomor pengaduan atau langsung datang ke polres mengadukan di bagian pengawasan atau Propam, dan itu dapat digunakan masyarakat apabila ada anggota kami yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Marisa, Iptu RAA, diduga melakukan intimidasi terhadap para pelaku PETI di Desa Hulawa. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah penambang mengaku mendapatkan tekanan untuk membayar atensi atau uang keamanan sebesar Rp 50 juta per unit alat berat jenis ekskavator setiap bulan kepada seseorang yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Marisa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.