Ia menekankan bahwa keamanan di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi sangat penting.
“Polri, PPATK, Kejaksaan, lembaga peradilan, Kemenkominfo, Kemenkeu, Bank Indonesia, penyedia jasa keuangan, OJK, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional memiliki peran strategis dalam pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.
Kapolri juga menggarisbawahi pentingnya menciptakan ruang siber yang aman sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
“Selain untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dan judi online, juga untuk menghambat aliran dana ilegal ke luar negeri yang kerap terjadi dalam kejahatan tersebut,” tutup Sigit.