Scroll untuk membaca artikel sob
HukumPeristiwa

Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

×

Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama Kasat Reskrim pada Konfrensi PERS, Sabtu (23-11). (Foto: AM. Budiman)
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama Kasat Reskrim pada Konfrensi PERS, Sabtu (23-11). (Foto: AM. Budiman)

Setelah kejadian itu, MFM meninggalkan rumah korban dan kembali ke Kampung Bowongkul, Kecamatan Tabukan Utara, sambil membawa HP korban dan membersihkan darah yang ada di parang. Terduga pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan kapal laut menuju Bitung. Namun, sebelum turun di Pelabuhan Bitung, MFM berhasil diamankan oleh Resmob Reskrimkum Polda Sulut. Dalam upaya penangkapan tersebut, MFM mencoba melawan dan kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

Baca Juga  Terkuak Dugaan Permainan Kotor di Balik Tender Puskesmas Mananggu Tahun 2023

Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan MFM mengarah pada pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang dari rumah. Saat ini, MFM sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap anak dan aspek lainnya,” tandasnya.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Sementara itu, Pengakuan MFM saat ditemui oleh awak media, dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cemburu.

“Saya cemburu, saya merasa sakit hati,” jelas MFM

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :