Setelah kejadian itu, MFM meninggalkan rumah korban dan kembali ke Kampung Bowongkul, Kecamatan Tabukan Utara, sambil membawa HP korban dan membersihkan darah yang ada di parang. Terduga pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan kapal laut menuju Bitung. Namun, sebelum turun di Pelabuhan Bitung, MFM berhasil diamankan oleh Resmob Reskrimkum Polda Sulut. Dalam upaya penangkapan tersebut, MFM mencoba melawan dan kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan MFM mengarah pada pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang dari rumah. Saat ini, MFM sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap anak dan aspek lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Pengakuan MFM saat ditemui oleh awak media, dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cemburu.
“Saya cemburu, saya merasa sakit hati,” jelas MFM