Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

×

Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama Kasat Reskrim pada Konfrensi PERS, Sabtu (23-11). (Foto: AM. Budiman)
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama Kasat Reskrim pada Konfrensi PERS, Sabtu (23-11). (Foto: AM. Budiman)

Setelah kejadian itu, MFM meninggalkan rumah korban dan kembali ke Kampung Bowongkul, Kecamatan Tabukan Utara, sambil membawa HP korban dan membersihkan darah yang ada di parang. Terduga kemudian melarikan diri dengan menggunakan kapal laut menuju Bitung. Namun, sebelum turun di Pelabuhan Bitung, MFM berhasil oleh Reskrimkum . Dalam upaya penangkapan tersebut, MFM mencoba melawan dan kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

Baca Juga  Seorang CPNS Pemda Sangihe, Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan MFM mengarah pada pembunuhan berencana karena sudah membawa parang dari rumah. Saat ini, MFM sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Kopra Diringkus Tim Gabungan Polda dan Polres Gorontalo

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap anak dan aspek lainnya,” tandasnya.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Sementara itu, Pengakuan MFM saat ditemui oleh awak media, dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cemburu.

“Saya cemburu, saya merasa sakit hati,” jelas MFM

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :