Gotimes.id, Kepulauan Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari peran aktif masyarakat, kesigapan petugas, dan kolaborasi dengan tim Resmob Ditreskimkum Polda Sulut.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres. Sabtu (23-11).
Abdul Kholik juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan petugas yang cepat tanggap dalam mengelola informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dan juga kecepatan petugas dalam mengelola informasi serta bekerja sama dengan Polda Sulut,” kata Kapolres.
Peristiwa tragis tersebut mengungkapkan motif asmara atau cemburu. Terduga pelaku, MFM (23), diduga membunuh korban KS (28) dan anaknya yang berusia 4 tahun pada Rabu (20/11/2024) malam. Kejadian bermula saat MFM masuk ke rumah korban melalui jendela untuk meminta penjelasan terkait hubungan KS dengan pria lain, serta uang kiriman sebesar Rp. 7 juta yang diterima korban dari mantan suaminya. Ketika KS tidak segera memberikan penjelasan dan terus bermain dengan HP, MFM menjadi kesal dan menyerang korban dengan parang yang dibawanya. Ketika anak korban yang sedang tidur terbangun, MFM juga menyerang dan membacoknya.