HukumPeristiwa

Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

×

Kapolres Sangihe Apresiasi Masyarakat dan Petugas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama Kasat Reskrim pada Konfrensi PERS, Sabtu (23-11). (Foto: AM. Budiman)
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama Kasat Reskrim pada Konfrensi PERS, Sabtu (23-11). (Foto: AM. Budiman)

Gotimes.id, Kepulauan Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari peran aktif masyarakat, kesigapan petugas, dan kolaborasi dengan tim Resmob Ditreskimkum Polda Sulut.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolres. Sabtu (23-11).

Abdul Kholik juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan petugas yang cepat tanggap dalam mengelola informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Baca Juga  Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dan juga kecepatan petugas dalam mengelola informasi serta bekerja sama dengan Polda Sulut,” kata Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut mengungkapkan motif asmara atau cemburu. Terduga pelaku, MFM (23), diduga membunuh korban KS (28) dan anaknya yang berusia 4 tahun pada Rabu (20/11/2024) malam. Kejadian bermula saat MFM masuk ke rumah korban melalui jendela untuk meminta penjelasan terkait hubungan KS dengan pria lain, serta uang kiriman sebesar Rp. 7 juta yang diterima korban dari mantan suaminya. Ketika KS tidak segera memberikan penjelasan dan terus bermain dengan HP, MFM menjadi kesal dan menyerang korban dengan parang yang dibawanya. Ketika anak korban yang sedang tidur terbangun, MFM juga menyerang dan membacoknya.

Baca Juga  Terkuak Dugaan Permainan Kotor di Balik Tender Puskesmas Mananggu Tahun 2023

Setelah kejadian itu, MFM meninggalkan rumah korban dan kembali ke Kampung Bowongkul, Kecamatan Tabukan Utara, sambil membawa HP korban dan membersihkan darah yang ada di parang. Terduga pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan kapal laut menuju Bitung. Namun, sebelum turun di Pelabuhan Bitung, MFM berhasil diamankan oleh Resmob Reskrimkum Polda Sulut. Dalam upaya penangkapan tersebut, MFM mencoba melawan dan kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan MFM mengarah pada pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang dari rumah. Saat ini, MFM sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polisi Gorontalo Tangkap Pencuri Tas di Lokasi Wisata

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap anak dan aspek lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Pengakuan MFM saat ditemui oleh awak media, dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cemburu.

“Saya cemburu, saya merasa sakit hati,” jelas MFM

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600