Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Kajari Kabupaten Gorontalo Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal

×

Kajari Kabupaten Gorontalo Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kajari Kabupaten Gorontalo Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal. (Foto: Ist)
Kajari Kabupaten Gorontalo Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal. (Foto: Ist)

“Informasi intelijen sangat berperan, dan dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam proses hukumnya,” kata Ade.

Pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Barang bukti berupa akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN) dan akan diusulkan untuk , setelah melalui proses verifikasi ulang.

Baca Juga  AKBP Busroni Izinkan Aula dan Lapangan Polres Pohuwato untuk Hajatan

Komandan Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, juga menegaskan bahwa pengamanan di seluruh pelabuhan di Gorontalo akan diperketat karena sebagian besar masuk melalui jalur laut.

Baca Juga  Aktivis Soroti Ambruknya Plafon Laboratorium RSUD ZUS Gorut, Desak Perbaikan Segera

“Selama tahun 2025, kami telah menggagalkan 23 kali upaya di wilayah Gorontalo,” jelasnya.

Kehadiran dalam konferensi pers ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sinergi aparat penegak di daerah semakin solid dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran barang .