“Informasi intelijen sangat berperan, dan dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam proses hukumnya,” kata Ade.
Pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Barang bukti berupa rokok ilegal akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN) dan akan diusulkan untuk pemusnahan, setelah melalui proses verifikasi ulang.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, juga menegaskan bahwa pengamanan di seluruh pelabuhan di Gorontalo akan diperketat karena sebagian besar rokok ilegal masuk melalui jalur laut.
“Selama tahun 2025, kami telah menggagalkan 23 kali upaya penyelundupan di wilayah Gorontalo,” jelasnya.
Kehadiran Kajari Abvianto dalam konferensi pers ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sinergi aparat penegak hukum di daerah semakin solid dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.













