Gotimes.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap aparat desa. AB tertangkap tangan pada Jumat malam (20-12).
“Kini, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, dalam konferensi pers pada Sabtu malam (21-12).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemerasan oleh AB terhadap aparat desa. Laporan tersebut diterima oleh Tim Intelijen Kejari Kotamobagu. AB diduga meminta uang dengan dalih akan diserahkan ke pihak kejaksaan, dan mengancam akan melakukan audit jika permintaan tidak dipenuhi.
Berdasarkan pemantauan, transaksi direncanakan berlangsung di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA, AB menggunakan mobil dinas Toyota Rush putih dengan nomor polisi DB 1266 D, terlihat menunggu di depan rumah dinas Walikota Kotamobagu. Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Avanza hitam tiba, yang ditumpangi Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, Kecamatan Dumoga Tengah, berinisial IWS.
Ketika AB dan IWS berada di dalam mobil dinas, Tim Kejari langsung melakukan penggerebekan.