GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang, mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan dan pelaku UMKM, untuk memenuhi kewajiban memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Selasa (5-8).
“Kami dari dinas menghimbau kepada para pemberi kerja baik itu perusahaan, UMKM maupun lainnya untuk dapat memenuhi hak karyawannya, termasuk BPJS Tenaga Kerja,” tegas Femmy, baru-baru ini.
Femmy menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini juga menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan izin usaha. Artinya, setiap badan usaha yang ingin mengurus perizinan, wajib melampirkan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
“Ini merupakan salah satu upaya Dinas Tenaga Kerja dalam rangka memenuhi hak-hak karyawan sekaligus memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.