Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

×

Kadis Naker Sangihe: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dipenuhi oleh Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)
Kadis Tenaga Kerja Sangihe, Femmy Montang. (Foto: AM. Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan , Montang, mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk dan pelaku , untuk memenuhi kewajiban memberikan kepada . Menurutnya, hal tersebut merupakan dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Selasa (5-8).

Baca Juga  Judi Online Internasional Terungkap, Polri Sita Aset Fantastis

“Kami dari dinas menghimbau kepada para pemberi kerja baik itu , maupun lainnya untuk dapat memenuhi karyawannya, termasuk Tenaga Kerja,” tegas , baru-baru ini.

Baca Juga  Jawab Keluhan, Sejumlah Fasilitas di UPP Kelas II Tahuna Mulai Diperbaiki

menjelaskan bahwa kepesertaan kini juga menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan . Artinya, setiap badan usaha yang ingin mengurus perizinan, wajib melampirkan bukti pendaftaran BPJS bagi karyawannya.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp81,6 Triliun untuk Guru pada 2025

“Ini merupakan salah satu upaya Dinas Tenaga Kerja dalam rangka memenuhi -hak sekaligus memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :