Lebih jauh, Inspektorat memberi waktu satu minggu kepada Kepala Desa Popalo untuk menyelesaikan persoalan ini setelah menerima LHAK. Tenggat waktu tersebut diberikan karena kasus ini masuk kategori masalah khusus yang harus segera dituntaskan.
Menanggapi hasil audit tersebut, Kepala Desa Popalo, Guflan Buasin, mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan hasil auditor.
“Saya baru tahu juga ini pak, belum saya lihat juga hasilnya. Saya serahkan semua ke Inspektorat,” ucapnya singkat.
Dengan keluarnya hasil audit ini, polemik dugaan penyalahgunaan dana desa Popalo memasuki babak baru. Rekomendasi Inspektorat dipastikan menjadi dasar tindak lanjut, terutama kewajiban pengembalian dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan.













