Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kades Molantadu Serahkan Penjelasan Proyek Lapangan ke Sekdes, Apa Perannya dalam Pengelolaan Dana Desa?

×

Kades Molantadu Serahkan Penjelasan Proyek Lapangan ke Sekdes, Apa Perannya dalam Pengelolaan Dana Desa?

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo. (Foto: Ist)
Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo. (Foto: Ist)

GoTimes.id, – Polemik pembangunan lapangan sepak bola di Desa , Kecamatan , Kabupaten , memunculkan pertanyaan baru terkait peran Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Rabu (10-9).

Saat dikonfirmasi mengenai proyek senilai Rp315 juta tersebut, Kepala Desa , Masrin T. Liputo, memilih tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekretaris Desa () dan Tim Pelaksana Kegiatan ().

Baca Juga  Polres Pohuwato Tahan PNS Terduga Pemalsu Akta Kematian

“Hubungi saja Ibu , Pak, karena sepenuhnya dan koordinator lapangan yang lebih tahu mulai dari proses perencanaan sampai tahap pekerjaan. Semua kegiatan saya percayakan ke mereka sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa,” ujar Masrin singkat.

Baca Juga  Tak Terlibat PETI, Kades Ibarat Minta APH Tutup Tambang

Anehnya, ketika kembali dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, Kepala Desa tidak merespons. Sikap ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana dirinya menjalankan tanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga  Masalah Pertambangan di Gorontalo: Antara Hajat Hidup dan Dampak Lingkungan

Sebab, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa memiliki peran sentral dalam seluruh proses keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :