Surat Ketetapan ini juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemberitahuan resmi atas penetapan tersangka.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, seluruh prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sadri M. alias Ayah Daeng belum memberikan tanggapan terkait penetapannya sebagai tersangka. Saat awak media mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada balasan atau tanggapan dari pihaknyka.