Atas kejadian ini, Kustiyanto merasa dirugikan dan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kejelasan terkait kebenaran informasi yang beredar.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Ibarat, Efendi Dali, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan profesional akibat tuduhan yang beredar di media sosial.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Efendi.













