Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

×

JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

“Kalau bapak perlu, besok datang ke Bagian , nanti kami akan berikan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa akses produk daerah belum tersedia secara mandiri melalui resmi Utara, melainkan masih bergantung pada pihak lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengelolaan dokumentasi .

Baca Juga  Minim Komunikasi dan Pembinaan, SMP Muhammadiyah 1 Gorontalo Dinilai Abaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Hukum Nasional (JDIHN), pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki dan mengelola sendiri sebagai pusat layanan hukum daerah yang terbuka, terintegrasi, dan mudah diakses publik.

Baca Juga  Warung Tara: Sembako di Etalase, Miras di Gudang

Ketiadaan yang aktif berdampak langsung pada pemerintahan dan hak masyarakat atas hukum. Publik kesulitan menelusuri dasar hukum kebijakan daerah, sementara terhadap produk menjadi terbatas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab terhapusnya seluruh data JDIH, maupun kepastian waktu pemulihan dan pengaktifan kembali layanan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret Utara untuk memenuhi kewajiban hukum dan memastikan informasi berjalan sebagaimana mestinya.