“Kalau bapak perlu, besok datang ke Bagian Hukum, nanti kami akan berikan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa akses produk hukum daerah belum tersedia secara mandiri melalui JDIH resmi Pemkab Gorontalo Utara, melainkan masih bergantung pada pihak lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengelolaan dokumentasi hukum.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki dan mengelola JDIH sendiri sebagai pusat layanan informasi hukum daerah yang terbuka, terintegrasi, dan mudah diakses publik.
Ketiadaan JDIH yang aktif berdampak langsung pada transparansi pemerintahan dan hak masyarakat atas informasi hukum. Publik kesulitan menelusuri dasar hukum kebijakan daerah, sementara pengawasan terhadap produk regulasi menjadi terbatas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab terhapusnya seluruh data JDIH, maupun kepastian waktu pemulihan dan pengaktifan kembali layanan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret Pemkab Gorontalo Utara untuk memenuhi kewajiban hukum dan memastikan keterbukaan informasi berjalan sebagaimana mestinya.













