GoTimes.id, Gorontalo Utara – Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai honorarium Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang disebut-sebut membengkak hingga puluhan juta rupiah. Senin (15-9).
Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Azhar Hasanah, menegaskan bahwa pembentukan dan struktur Tim Saber Pungli memiliki dasar hukum yang jelas. Tim ini dibentuk melalui SK Bupati Nomor 72/III/2021 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang kemudian diperkuat dengan edaran Menteri Dalam Negeri mengenai struktur organisasi.
“Jumlah anggota tim minimal 21 orang, karena secara teknis tidak mungkin pokja hanya diisi satu orang. Jadi, struktur itu bukan rekayasa, melainkan sudah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Azhar saat ditemui awak media di ruang kerjanya belum lama ini.
Azhar menambahkan, honorarium yang diberikan kepada tim juga didasarkan pada klasifikasi kemampuan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Nomor 50/III/2024 tentang besaran tambahan penghasilan ASN. Menurutnya, hal ini harus dipahami berbeda dengan tim pelaksana kegiatan yang bersifat insidentil.