GoTimes.id, Gorontalo Utara – Polemik belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 terus bergulir. Setelah Bupati Thariq Modanggu menyebut harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah tidak lagi membahas regulasi untuk tahun anggaran 2025, kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, kembali memberikan penjelasan lanjutan mengenai penyebab terhambatnya proses tersebut.
Tamrin mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama keterlambatan penerbitan Perbup adalah masa transisi antara penjabat bupati dan bupati definitif. Situasi itu membuat proses administratif ikut tersendat.
“Iya, karena masa transisi antara penjabat dan bupati definitif sehingga proses mengalami keterlambatan,” ujar Tamrin. Jumat (21-11).
Ia menjelaskan bahwa draft Perbup Dana Desa sebenarnya telah dibawa ke meja harmonisasi hingga enam kali. Namun ketika dokumen kembali diajukan, waktunya sudah melewati batas pembahasan.
“Karena sudah terlambat, pihak Kementerian Hukum tidak mau lagi membahas Perbup 2025,” katanya.
Menurut Tamrin, Kemenkumham menyatakan siap melakukan harmonisasi jika dokumen tersebut disiapkan untuk tahun anggaran 2026.
“Kementerian siap mengharmonisasi jika Perbup untuk tahun 2026,” tambahnya.
Tamrin menegaskan bahwa pelaksanaan DD sesungguhnya telah memiliki dasar hukum kuat melalui Permendes, kecuali jika aturan tersebut secara spesifik mewajibkan pembentukan Perbup tambahan.
“Kalau DD itu sudah jelas diatur di Permendes, kecuali Permendes mengharuskan dibentuk Perbup,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ADD, Tamrin menyebut Perbup hanya terkait aspek tertentu seperti Siltap (penghasilan tetap perangkat desa), tunjangan, dan beberapa alokasi anggaran yang berada dalam kewenangan Badan Keuangan.
Dalam perspektif regulasi, Tamrin menekankan bahwa Peraturan Desa (Perdes) justru memiliki kedudukan kuat dalam tata kelola kewenangan desa.
“Regulasi yang lebih kuat dari Perbup, pak, adalah Perdes. Sepanjang diatur di Perdes, itu sah,” tegasnya.
Ia menyebut Gorontalo Utara merupakan salah satu daerah yang sudah memiliki Perbup Kewenangan Desa yang mengatur hal-hal berskala desa.
“Dan 123 desa sudah memiliki itu. Dalam hirarki aturan perundangan-undangan, Perdes masuk dalam hirarki setelah Perda,” jelasnya.
Dengan demikian, Tamrin menilai bahwa desa tetap memiliki landasan hukum yang memadai untuk menjalankan program, meski Perbup Dana Desa 2025 belum terbit.













