GoTimes.id, Palembang – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merealisasikan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zudan mengatakan, kebijakan gaji tunggal merupakan salah satu solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar dapat memenuhi kebutuhan hidup hingga masa pensiun.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan, dikutip dari siaran pers, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih tergolong rendah, terutama untuk golongan I dan II. Kondisi tersebut membuat sebagian ASN masih terbebani cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Zudan menjelaskan, Korpri telah menyampaikan gagasan penerapan single salary system sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menkeu Purbaya yang baru dilantik pada September 2025 dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri Tahun 2025 bertajuk “Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita” yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu (4/10/2025).
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen bersama tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya.