Panitia Seleksi menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib melaporkan diri kepada Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD serta melakukan pemberkasan dokumen sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak melaporkan diri sesuai ketentuan akan dianggap mengundurkan diri.
“Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD bersifat final dan mengikat,” demikian ditegaskan dalam pengumuman resmi tersebut. Jumat (2-1)
Pengumuman ini ditandatangani oleh Penanggung Jawab Panitia Seleksi, Suleman Lakoro, SH, MM, dan Ketua Panitia Seleksi, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes, serta dikeluarkan di Kwandang pada 2 Januari 2026.
Untuk informasi lengkap mengenai hasil seleksi dan daftar peserta yang dinyatakan lulus, dapat dilihat melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi https://drive.google.com/file/d/1Yjc__TbxlJqQUtQFZ59Ergjrbw5aE8Hr/view?usp=sharing













