Hamzah mengungkapkan, keterbatasan fiskal menjadi alasan utama kebijakan tersebut. Saat ini, belanja pegawai di Gorontalo Utara hampir menyentuh 40 persen dari APBD, sementara aturan pemerintah pusat membatasi maksimal 30 persen.
“Ini yang membuat kontrak P3K hanya bisa satu tahun, nanti akan dievaluasi. Kami di DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi guru dengan membangun komunikasi bersama bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hamzah berharap guru P3K tetap bersyukur sekaligus meningkatkan profesionalisme, karena evaluasi kinerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak berikutnya.
“Guru bukan beban, tetapi aset daerah. Harapan kami jika kondisi keuangan daerah membaik, kontrak bisa diperpanjang lebih lama,” pungkasnya.