Untuk guru formal di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kriteria penerima meliputi:
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
- Terdata dalam sistem Dapodik;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan;
- Tidak berstatus sebagai ASN.
Selain itu, syarat masa kerja minimal 17 tahun kini ditiadakan. Guru penerima juga tidak boleh menerima bantuan dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di satuan pendidikan kerja sama atau di luar negeri.
Untuk guru non formal di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), penerima harus:
- Terdata di Dapodik;
- Belum bersertifikat pendidik;
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK;
- Telah bekerja minimal 13 tahun berturut-turut dengan bukti SK pengangkatan;
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Perubahan penting lainnya adalah penghapusan mekanisme pengusulan manual melalui aplikasi SIM-ANTUN. Mulai 2025, penentuan penerima dilakukan melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen GTK.
Rekening bantuan akan dibukakan langsung oleh Puslapdik, dan pencairan dijadwalkan sekitar Agustus–September 2025. Guru yang menerima insentif wajib mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026. Lewat dari tenggat itu, dana akan dikembalikan ke kas negara.













