Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta di 2025, Ini Syaratnya

×

Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta di 2025, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)

Untuk formal di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, penerima meliputi:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
  • Terdata dalam sistem ;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan;
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Selain itu, syarat masa kerja minimal 17 tahun kini ditiadakan. penerima juga tidak boleh menerima dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di satuan kerja sama atau di luar negeri.

Baca Juga  Kakorlantas Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Lalu Lintas

Untuk non formal di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), penerima harus:

  • Terdata di ;
  • Belum bersertifikat pendidik;
  • Memiliki ijazah minimal SMA/SMK;
  • Telah bekerja minimal 13 tahun berturut-turut dengan bukti SK pengangkatan;
  • Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas ;
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Baca Juga  Sri Mulyani: Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Perubahan penting lainnya adalah penghapusan mekanisme pengusulan manual melalui aplikasi SIM-ANTUN. Mulai 2025, penentuan penerima dilakukan melalui sinkronisasi dan verifikasi data oleh dan Ditjen GTK.

Baca Juga  Pelayaran Antar Pulau Dari Pelabuhan Tahuna, Kembali Dibuka

akan dibukakan langsung oleh , dan dijadwalkan sekitar Agustus–September 2025. Guru yang menerima wajib mengaktifkan paling lambat 30 Januari 2026. Lewat dari tenggat itu, dana akan dikembalikan ke kas .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :