GoTimes.id – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menetapkan aturan baru penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Meski tetap menyasar guru yang belum bersertifikat, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya, mulai dari besaran insentif, kriteria penerima, hingga mekanisme pencairan.
Pada 2024, bantuan diberikan kepada 67.000 guru dengan nominal Rp3,6 juta per tahun. Namun di tahun 2025, jumlah penerima meningkat drastis menjadi 341.248 guru, sementara nominal insentif justru dipangkas menjadi Rp2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus, bukan lagi per semester.













