Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Guru Honorer Polisikan Istri Kapitalaung Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

×

Guru Honorer Polisikan Istri Kapitalaung Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Sebarkan artikel ini
Junita A.B saat memberikan keterangan kepada petugas SPKT Sangihe, Rabu (30/07/2025). (Foto: AM. Budiman)
Junita A.B saat memberikan keterangan kepada petugas SPKT Sangihe, Rabu (30/07/2025). (Foto: AM. Budiman)

Tak hanya merasa dirugikan secara sosial dan profesional, Junita juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus lajang dan tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan.

“Walaupun saya tidak pernah hamil atau melakukan aborsi, tapi omongan orang tidak bisa dihentikan. Ini sangat mengganggu secara mental,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  Polisi Gorontalo Tangkap Pencuri Tas di Lokasi Wisata

yang disampaikan Junita telah diterima oleh pihak SPKT dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit 2 Reserse Kriminal Polres Sangihe. Junita juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga  Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi

dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (), yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga  Polres Sangihe Serius Tangani Laporan Pengancaman terhadap Dua Wartawan

Hingga berita ini diturunkan, pihak belum memberikan keterangan resmi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :