Tak hanya merasa dirugikan secara sosial dan profesional, Junita juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus lajang dan tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan.
“Walaupun saya tidak pernah hamil atau melakukan aborsi, tapi omongan orang tidak bisa dihentikan. Ini sangat mengganggu secara mental,” ucapnya dengan nada kecewa.
Laporan yang disampaikan Junita telah diterima oleh pihak SPKT dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit 2 Reserse Kriminal Polres Sangihe. Junita juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
RT dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RT belum memberikan keterangan resmi.