GoTimes.id, Gorontalo — Seorang konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama “Kuhu”, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Ia diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadi di media sosial Facebook.
Laporan tersebut dibuat oleh wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, bernama Kadek Sugiarta, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP), laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dengan terlapor akun Facebook bernama Zainudin Hadjarati.
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula setelah dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadi “Kade Sugiarta” usai menghadiri konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025).
Tidak lama setelah unggahan itu, foto miliknya diketahui digunakan ulang oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek kepada wartawan usai melapor di Mapolda Gorontalo.













