Scroll untuk membaca artikel sob
Prespektif

Elnino: PSU Tak Akan Mengubah Nasib ROMANTIS di Gorut

×

Elnino: PSU Tak Akan Mengubah Nasib ROMANTIS di Gorut

Sebarkan artikel ini
Politisi senior asal Gorontalo, Elnino M. Husein Mohi. (Foto: Dok. Pribadi Elnino)
Politisi senior asal Gorontalo, Elnino M. Husein Mohi. (Foto: Dok. Pribadi Elnino)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Politisi senior asal Gorontalo, Elnino M. Husein Mohi, menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Elnino menilai bahwa PSU tidak akan banyak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, termasuk pasangan Roni Imran–Ramdan Mapaliey (ROMANTIS).

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorut sepertinya tidak akan mengubah prosentase dari tiap kandidat,” tulis Elnino, membuka pernyataannya. Kamis (10-4).

Baca Juga  Gubernur Dinilai Cuma Pencitraan, Ayi Waras Desak Temui Petani Langsung di Gudang Bulog

Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukanlah penentu utama siapa yang akan memimpin daerah. Menurutnya, hasil Pilkada hanyalah bagian dari proses pembuktian di dunia, sedangkan keputusan sesungguhnya sudah ditentukan sejak awal.

“Jika pasangan ROMANTIS memang ditakdirkan untuk memimpin Gorut, maka tidak ada satu kekuatan pun yang bisa menghalangi. Sebaliknya, jika bukan mereka yang dipilih untuk memimpin, maka tak ada pula yang dapat memaksakan kehendak,” lanjutnya.

Baca Juga  Arsad Tuna: Video Politik Uang Viral, Bawaslu Gorut Diam, Ada Apa?

Elnino menyampaikan pandangannya dengan nada reflektif sekaligus spiritual, mengajak masyarakat untuk tidak terlalu larut dalam ketegangan politik menjelang PSU. Baginya, Pilkada hanyalah sarana formal, sementara hasil akhirnya sudah berada di luar kendali manusia.

Baca Juga  Polda Gorontalo Diminta Tindak Semua Tambang Ilegal

“Allah sudah memutuskan, Pilkada hanyalah alat buktinya,” tulisnya menutup pernyataan.

Diketahui, PSU di Gorontalo Utara digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilkada.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :