Bukan merupakan kepemilikan partai kata Pa Embo. Siapa saja berhak mengajukan pengusulan untuk menggunakan gedung tersebut, selama belum ada yang menggunakannya. Posisi saat ini kata Pa Embo, gedung tersebut kosong, tidak ada yang memanfaatkannya.
“Oleh partai Nasdem kemudian mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan gedung tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya gedung tersebut kata Wakil Ketua I DPRD Sangihe tersebut, digunakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), namun setelah pihak PMI mendapatkan gedung lain, mereka pindah.
“Sejak tahun 2024, gedung tersebut statusnya kosong, tidak ada yang menggunakannya,” ujar Pa Embo.
Menurutnya, partai Nasdem tidak mungkin mengajukan permohonan penggunaan fasilitas daerah ketika ada yang menggunakannya. Olehnya Pa Embo menegaskan bahwa untuk proses administrasi pengajuan penggunaan itu sesuai dengan prosedur yang diatur.
“Dan silahkan untuk dicek, termasuk juga status dari gedung tersebut. Hal ini penting bagi kami untuk disampaikan agar tidak ada lagi spekulasi maupun kesimpang siuran informasi. Jadi sekali lagi bukan soal kekuasaan atau faktor lain, karena kami pun masih akan melakukan renovasi kantor, karena kondisi kantor lama sudah tidak layak.” tandasnya.













