Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Dugaan ‘Pilih Kasih’ Sanksi PT GPL, Arsad Tuna Resmi Laporkan Imigrasi Gorontalo ke Ombudsman

×

Dugaan ‘Pilih Kasih’ Sanksi PT GPL, Arsad Tuna Resmi Laporkan Imigrasi Gorontalo ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Arsad Tuna. (Foto: Gotimes.id)
Arsad Tuna. (Foto: Gotimes.id)

Arsad Tuna menilai ada indikasi “tebang pilih” dalam penegakan . Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122, pihak yang memberi kesempatan orang asing menyalahgunakan izin tinggal terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Menurut Arsad, tindakan yang melunakkan sanksi menjadi sekadar peringatan administratif adalah bentuk pengabaian kewajiban yang mencederai rasa keadilan.

Baca Juga  Polda Gorontalo Gelar Operasional Semester II 2025, Evaluasi Kinerja Kamtibmas

Arsad Tuna menyerahkan sejumlah bukti kepada , termasuk salinan Surat Peringatan kepada PT dan risalah hasil RDPU Utara. Ia mendesak untuk melakukan audit investigatif terhadap prosedur internal di Seksi Inteldakim Kantor . Arsad berharap dapat memberikan rekomendasi agar ditegakkan secara objektif tanpa memandang besar kecilnya korporasi yang melanggar.

Baca Juga  RSUD ZUS Tetap Layani IGD dan Rawat Inap saat Libur Nasional 1 Muharam

“Kami tidak ingin ada preseden buruk di , di mana undang-undang bisa dikompromikan menjadi sekadar surat peringatan. Jika -nya dideportasi karena melanggar, maka perusahaan penjaminnya wajib disanksi sesuai Pasal 122, bukan hanya ditegur,” tegas Arsad Tuna saat ditemui awak media.