Arsad Tuna menilai ada indikasi “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122, pihak yang memberi kesempatan orang asing menyalahgunakan izin tinggal terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Menurut Arsad, tindakan Imigrasi yang melunakkan sanksi menjadi sekadar peringatan administratif adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum yang mencederai rasa keadilan.
Arsad Tuna menyerahkan sejumlah bukti kepada Ombudsman, termasuk salinan Surat Peringatan Imigrasi kepada PT GPL dan risalah hasil RDPU DPRD Gorontalo Utara. Ia mendesak Ombudsman untuk melakukan audit investigatif terhadap prosedur internal di Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Gorontalo. Arsad berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi agar hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang besar kecilnya korporasi yang melanggar.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk di Gorontalo, di mana undang-undang bisa dikompromikan menjadi sekadar surat peringatan. Jika TKA-nya dideportasi karena melanggar, maka perusahaan penjaminnya wajib disanksi sesuai Pasal 122, bukan hanya ditegur,” tegas Arsad Tuna saat ditemui awak media.












