GoTimes.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini dilayangkan oleh Arsad Tuna terkait adanya perlakuan istimewa dalam pemberian sanksi kepada PT Gorontalo Panel Lestari (GPL) yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Rabu (4-3).
Laporan ini mengenai dugaan penyimpangan prosedur dan penyelewengan kewenangan oleh pejabat Imigrasi. Pihak Imigrasi diduga hanya memberikan sanksi berupa “Surat Peringatan” kepada PT Gorontalo Panel Lestari. Padahal, perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf b UU No. 6 Tahun 2011, yang seharusnya berimplikasi pada sanksi pidana dan denda materil yang besar
Laporan resmi dimasukkan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, menyangkut operasional pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara.
Laporan ke Ombudsman dilayangkan pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara baru-baru ini. RDPU tersebut secara gamblang mengungkap adanya ketidaksesuaian dokumen izin tinggal tenaga kerja asing di PT GPL yang berujung pada pendeportasian, namun hanya diselesaikan dengan surat peringatan oleh Imigrasi.












