Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Dugaan ‘Pilih Kasih’ Sanksi PT GPL, Arsad Tuna Resmi Laporkan Imigrasi Gorontalo ke Ombudsman

×

Dugaan ‘Pilih Kasih’ Sanksi PT GPL, Arsad Tuna Resmi Laporkan Imigrasi Gorontalo ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Arsad Tuna. (Foto: Gotimes.id)
Arsad Tuna. (Foto: Gotimes.id)

GoTimes.id, – Kantor Kelas I TPI resmi dilaporkan ke RI Perwakilan atas dugaan dan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini dilayangkan oleh Arsad Tuna terkait adanya perlakuan istimewa dalam pemberian sanksi kepada PT Gorontalo Panel Lestari () yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang . Rabu (4-3).

Baca Juga  Libatkan Artis Nasional, Polres Pohuwato Edukasi Pelajar Cegah Pelecehan Seksual

Laporan ini mengenai dugaan penyimpangan prosedur dan penyelewengan kewenangan oleh pejabat . Pihak diduga hanya memberikan sanksi berupa “Surat Peringatan” kepada PT Gorontalo Panel Lestari. Padahal, perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf b UU No. 6 Tahun 2011, yang seharusnya berimplikasi pada sanksi pidana dan denda materil yang besar

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Rumah Griya Prima Residence

Laporan resmi dimasukkan ke Kantor Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, menyangkut operasional orang asing di wilayah kerja Imigrasi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara.

Laporan ke dilayangkan pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara baru-baru ini. RDPU tersebut secara gamblang mengungkap adanya ketidaksesuaian dokumen izin tinggal tenaga kerja asing di PT yang berujung pada pendeportasian, namun hanya diselesaikan dengan surat peringatan oleh Imigrasi.