Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

×

Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Sebarkan artikel ini
David Buhi bersama kuasa hukum melaporkan NHY ke Mapolda Gorontalo. (Foto: Gotimes.id)
David Buhi bersama kuasa hukum melaporkan NHY ke Mapolda Gorontalo. (Foto: Gotimes.id)

Sesuai dengan regulasi pemilu, syarat minimal bagi calon anggota legislatif adalah lulusan SMA atau sederajat. Jika NHY baru menyelesaikan pendidikan SMP pada 2010, maka ada dugaan bahwa ijazah SMA yang digunakannya saat adalah tidak sah atau palsu.

“Jika ijazah SMA yang dia gunakan saat dianggap sah, maka ijazah yang dipakai dalam Pilkada 2024 yang bermasalah. Sebaliknya, jika ijazah Pilkada 2024 yang benar, berarti ijazah yang dia gunakan saat patut dipertanyakan,” jelasnya.

Baca Juga  Terkuak Dugaan Permainan Kotor di Balik Tender Puskesmas Mananggu Tahun 2023

Ketidaksesuaian ini semakin menguat setelah dalam Rapat Hearing DPRD Gorut pada 12 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorut mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan NHY.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

David meminta pihak untuk segera menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh. Selain NHY, ia juga mendesak adanya audit terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi pada Pemilu 2009.

“Jika benar ada pemalsuan ijazah, ini bukan hanya masalah individu NHY, tetapi juga menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu. Bagaimana mungkin seseorang yang masih SMP bisa lolos verifikasi sebagai calon anggota DPRD tanpa ijazah SMA yang sah?” katanya.

Baca Juga  Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

Hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan pernyataan resmi terkait ini.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :