Sesuai dengan regulasi pemilu, syarat minimal bagi calon anggota legislatif adalah lulusan SMA atau sederajat. Jika NHY baru menyelesaikan pendidikan SMP pada 2010, maka ada dugaan bahwa ijazah SMA yang digunakannya saat Pemilu 2009 adalah tidak sah atau palsu.
“Jika ijazah SMA yang dia gunakan saat Pemilu 2009 dianggap sah, maka ijazah yang dipakai dalam Pilkada 2024 yang bermasalah. Sebaliknya, jika ijazah Pilkada 2024 yang benar, berarti ijazah yang dia gunakan saat Pemilu 2009 patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ketidaksesuaian ini semakin menguat setelah dalam Rapat Hearing DPRD Gorut pada 12 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorut mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan NHY.
David meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh. Selain NHY, ia juga mendesak adanya audit terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2009.
“Jika benar ada pemalsuan ijazah, ini bukan hanya masalah individu NHY, tetapi juga menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu. Bagaimana mungkin seseorang yang masih SMP bisa lolos verifikasi sebagai calon anggota DPRD tanpa ijazah SMA yang sah?” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.