Ia menegaskan, dengan hadirnya para pelapor dan saksi dalam agenda klarifikasi tersebut, Badan Kehormatan semakin optimistis bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Dengan hadirnya para pelapor dan saksi hari ini, saya optimis kasus ini bisa sampai pada tahapan proses persidangan. Kami juga telah memanggil terlapor hari ini, setelah itu akan dilakukan gelar perkara dan selanjutnya menyusun jadwal persidangan,” jelasnya.
Fitri menambahkan, Badan Kehormatan memiliki batas waktu dalam menyelesaikan penanganan kasus tersebut. Sesuai mandat yang diberikan, BK DPRD Gorontalo Utara ditargetkan sudah mengeluarkan rekomendasi putusan sebelum 9 Februari 2026.
“Sesuai mandat yang kami terima, Badan Kehormatan harus sudah mengeluarkan rekomendasi putusan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan sebelum tanggal 9 Februari 2026. Keputusan sidang bisa saja melewati waktu tersebut,” pungkasnya.














